Sampaikan Keluhan, Ahmad Najib Soroti Adanya Penolakan Penggunaan Uang Tunai

03-06-2024 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah saat mengikuti fit and proper test Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyoroti adanya penolakan penggunaan uang tunai di beberapa gerai toko, menyusul maraknya penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran. Hal ini diungkapkan Najib dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

 

“Di tempat tertentu adanya penolakan pembayaran menggunakan uang tunai, (ini) berkaitan dengan Undang-Undang (Mata Uang) Rupiah kita,” kata Najib kepada Destry Damayanti, Calon Deputi Gubernur Senior BI (2019-2024) sekaligus calon Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2019.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa perlu adanya jalan keluar atas kondisi tersebut. Hal itu mengingat penggunaan uang tunai juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Mata Uang. Meski begitu, Najib juga tidak memungkiri bahwa digitalisasi dalam sektor keuangan bukanlah hal yang harus dihindari.

 

“Kita tidak bisa menghindari digitalisasi, itu memang harus. Tetapi menolak uang tunai kita dalam sebuah transaksi itu juga berkaitan dengan undang-undang yang lain”

 

“Ini perlu sebuah jalan keluar. Tentu kita tidak bisa menghindari digitalisasi, itu memang harus. Tetapi menolak uang tunai kita dalam sebuah transaksi itu juga berkaitan dengan undang-undang yang lain,” tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Destry menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan respon dengan kejadian serupa yang sempat viral. Oleh karena itu, menurutnya, pihak Bank Indonesia telah berupaya membuat penegasan terkait dengan wujud Rupiah yang bisa berbentuk uang kartal (uang logam dan uang kertas) maupun uang elektronik yang salah satunya ditransaksikan melalui QRIS.

 

Lebih lanjut, Destry juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi beberapa gerai besar yang dilaporkan menolak penggunaan uang tunai namun masih kesulitan untuk menghadapi gerai-gerai kecil yang berulah serupa. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...